Pengurus
- Ketua: Lilih Nuraliah
- Sekretaris: Anitha PK
- Bendahara: Siti Nurkhoeriah
Transparansi kelembagaan adalah bagian dari komitmen amanah IKOMAT.
IKOMAT telah terdaftar secara resmi sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
| Field | Informasi |
|---|---|
| Nama badan hukum | Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Ikatan Ekonomi Umat (IKOMAT) |
| Nomor pengesahan badan hukum | AHU-0005977.AH.01.29.TAHUN 2026 |
| Tanggal pengesahan badan hukum | 13 Juli 2026 |
| Bentuk koperasi | Primer Nasional |
| Jenis koperasi | Simpan Pinjam |
| Pola pengelolaan | Syariah |
| Alamat kantor | Dusun Kidul, Desa Cijeungjing, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46271 |
Data legalitas di atas merupakan informasi resmi yang berlaku saat ini. Pembaruan data legalitas akan diumumkan melalui halaman ini apabila terdapat perubahan.
Struktur pengurus dan pengawas IKOMAT yang menjalankan amanah pengelolaan koperasi.
IKOMAT menegakkan prinsip syariah dalam seluruh produk dan layanannya.